Legalitas Pezan
Usaha terdaftar. Biaya dijelaskan terbuka.
Informasi ini membantu seller, pembeli, dan mitra mengenali pihak yang mengoperasikan Pezan serta memahami posisi Pezan dalam transaksi.
Berlaku sejak 23 Juli 2026
Identitas badan usaha
- Nama badan usaha
- PT Pezan Inovasi Digital
- Bentuk badan usaha
- Perseroan Perorangan
- Nomor AHU
- AHU-A100854.AH.01.30.Tahun 2026
- Nomor Induk Berusaha
- 0207260087079
- PSE Lingkup Privat
- 020726008707900010001
- KBLI
- 62191 - Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet (E-Commerce)
- Domisili
- Kota Tangerang, Banten, Indonesia
Demi keamanan data pribadi, Pezan tidak mempublikasikan salinan mentah dokumen perusahaan, tanda tangan, NPWP, NIK, atau kode verifikasi dokumen pada situs ini.
Peran Pezan
Pezan menyediakan storefront, pengelolaan menu dan pesanan pickup, pencatatan operasional, pembayaran QRIS melalui mitra payment gateway, saldo seller, dan pengajuan pencairan.
Seller tetap menjadi pihak yang menawarkan, menyiapkan, dan menyerahkan makanan atau minuman kepada pembeli. Pezan bukan bank, dompet elektronik, atau penerbit instrumen pembayaran.
Transparansi biaya
Fee seller standar 2,5%
Fee seller dihitung dari nilai barang pada transaksi yang berhasil dan dipotong dari saldo seller setelah pembayaran terkonfirmasi. Tarif berbeda hanya berlaku apabila disepakati secara khusus dan ditampilkan kepada seller.
Pembeli dikenai biaya layanan platform 0,7% yang ditampilkan terpisah sebelum pembayaran. Kode unik pembayaran dapat ditambahkan pada metode tertentu dan selalu ditampilkan sebelum pembeli membayar.
Dokumen dan kontak
Ketentuan penggunaan, privasi, pembatalan, dan hak seller tersedia melalui pusat informasi Pezan. Pertanyaan mengenai legalitas dapat dikirim ke support@pezan.id.
Lihat juga Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi.